Link : KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020 TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020 TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; 2) bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik; 3) bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
from PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN https://ift.tt/30vX58F
Such article KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020 TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
That's all article KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020 TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS this time, hopefully it can benefit you all. alright, see you in another article post.
You are now reading the article KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020 TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS.
0 Response to "KEPMENDIKBUD NOMOR 719/P/2020 TENTANG PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS"
Post a Comment