Link : PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE 13) TAHUN 2020
PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE 13) TAHUN 2020
PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Pandemik Corona Virus Disease 20I9 (COVID-I9) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merealokasi anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.
from PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN https://ift.tt/3fxpbos
Such article PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE 13) TAHUN 2020
That's all article PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE 13) TAHUN 2020 this time, hopefully it can benefit you all. alright, see you in another article post.
You are now reading the article PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE 13) TAHUN 2020.
0 Response to "PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS (KE 13) TAHUN 2020"
Post a Comment