Link : PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
Dalam Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak dinyatakan bahwa syarat untuk menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah guru yang sudah dinyatakan lulus Pendidikan Guru Penggerak.
from PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN https://ift.tt/1I29nXN
Such article PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
That's all article PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK this time, hopefully it can benefit you all. alright, see you in another article post.
You are now reading the article PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK.
0 Response to "PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK"
Post a Comment