Link : PERMEN PANRB NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
PERMEN PANRB NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permen PanRB Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Auditor yanga dimaksud Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pejabat Fungsional Auditor atau disebut Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
from PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN https://ift.tt/DV6yvzG
Such article PERMEN PANRB NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
You are now reading the article PERMEN PANRB NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR.
0 Response to "PERMEN PANRB NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR"
Post a Comment