Link : SKB TENTANG NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2024 DAN PEMILIHAN
SKB TENTANG NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2024 DAN PEMILIHAN
SKB tentang Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan
from PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN https://ift.tt/SYECpHJ
Such article SKB TENTANG NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2024 DAN PEMILIHAN
You are now reading the article SKB TENTANG NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2024 DAN PEMILIHAN.
0 Response to "SKB TENTANG NETRALITAS PEGAWAI ASN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2024 DAN PEMILIHAN"
Post a Comment