Link : SE DIRJEN GTK TENTANG BATAS AKHIR WAKTU PENGAJUAN DUPAK GURU, PENILIK DAN PENGAWAS SEKOLAH PASCA TERBITNYA PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023
SE DIRJEN GTK TENTANG BATAS AKHIR WAKTU PENGAJUAN DUPAK GURU, PENILIK DAN PENGAWAS SEKOLAH PASCA TERBITNYA PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023
Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudrsitek tentang Batas Akhir Waktu Pengajuan DUPAK (Daftar Usulan Kenaikan Pangkat) melalui Penilaian Angka Kredit Guru, Kepala sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah serta Pamong Belajar, disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 1301/B/KP.07.01/2023 tertanggal 9 Maret 2023 tentang Batas Waktu Penilaian Angka Kredit.
from PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN https://ift.tt/9CkWzKj
Such article SE DIRJEN GTK TENTANG BATAS AKHIR WAKTU PENGAJUAN DUPAK GURU, PENILIK DAN PENGAWAS SEKOLAH PASCA TERBITNYA PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023
That's all article SE DIRJEN GTK TENTANG BATAS AKHIR WAKTU PENGAJUAN DUPAK GURU, PENILIK DAN PENGAWAS SEKOLAH PASCA TERBITNYA PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023 this time, hopefully it can benefit you all. alright, see you in another article post.
You are now reading the article SE DIRJEN GTK TENTANG BATAS AKHIR WAKTU PENGAJUAN DUPAK GURU, PENILIK DAN PENGAWAS SEKOLAH PASCA TERBITNYA PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023.
0 Response to "SE DIRJEN GTK TENTANG BATAS AKHIR WAKTU PENGAJUAN DUPAK GURU, PENILIK DAN PENGAWAS SEKOLAH PASCA TERBITNYA PERMENPAN NOMOR 1 TAHUN 2023"
Post a Comment